Bupati Konawe Utara Ruksamin resmi menjadi Insinyur Profesional Utama (IPU)

Dilansir dari sultra.tribunnews.com ,Gelar yang disandang Bupati Konut tersebut di belakang namanya berubah menjadi IPU dari sebelumnya Insinyur Profesional Madya (IPM).

Kini, nama lengkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Sulawesi Tenggara atau DPW PBB Sultra tersebut menjadi Dr Ir H Ruksamin ST MSi IPU ASEAN Eng.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bupati Konawe Utara Ruksamin Jadi Insinyur Profesional Utama, Gelarnya Berubah dari IPM ke IPU, https://sultra.tribunnews.com/2021/08/23/bupati-konawe-utara-ruksamin-jadi-insinyur-profesional-utama-gelarnya-berubah-dari-ipm-ke-ipu.

Diketahui, Insinyur Profesional Utama adalah tingkatan tertinggi dalam sertifikasi keinsyinyuran.

Seseorang berhak menyandang predikat ini setelah berpengalaman lebih dari 12 tahun serta mampu melaksanakan kerja profesi keinsinyuran yang sangat khas dan sangat rumit, serta memimpin tim IP antarkejuruan atau disiplin.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bupati Konawe Utara Ruksamin Jadi Insinyur Profesional Utama, Gelarnya Berubah dari IPM ke IPU, https://sultra.tribunnews.com/2021/08/23/bupati-konawe-utara-ruksamin-jadi-insinyur-profesional-utama-gelarnya-berubah-dari-ipm-ke-ipu.
Pria kelahiran Tinobu, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, tersebut menyandang predikat IPU berdasarkan Keputusan Majelis Uji Kompetensi Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Dalam salinan putusan yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (23/08/2021), keputusan Nomor a001 – 79/mp-bkti-pii/viii/2021 tentang Penetapan Kualifikasi Insinyur Profesional tersebut ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2021.

Surat tersebut diteken Ketua Majelis Uji Kompetensi Badan Kejuruan Teknik Industri PII Ir Catur Hernanto MM IPU ASEAN Eng.

“Menetapkan keputusan Majelis Uji Kompetensi Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia tentang penetapan nama-nama insinyur profesional periode sidang tanggal 20 Agustus 2021,” tulis putusan tersebut.

Dalam lampiran keputusan tersebut, nama Ruksamin yang merupakan alumni Teknik Kimia Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar tahun 1997 tersebut berada pada nomor pertama.

Putusan penetapan kualifikasi insinyur profesional tersebut diterbitkan dengan menimbang hal berikut:

  1. Bahwa diperlukan penetapan kualifikasi Insinyur Profesional bagi pemohon Sertifikat Kompetensi Insinyur;
  2. Bahwa masing-masing pemohon Sertifikat Kompetensi Insinyur telah menyelesaikan Uji Kompetensi;
  3. Bahwa masing masing pemohon Sertifikat Kompetensi Insinyur telah menyelesaikan semua persyaratan administrasi dan teknis.

Selain itu, mengingat:

  1. UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran;
  2. AD ART PII 2019;
  3. Surat Keputusan PP PII No 25/KPP-PII/II/2019 tertanggal 28 Februari 2019 tentang Penetapan Majelis Penilai BKTI periode 2018-2021.

Keputusan ini diterbitkan dengan memperhatikan Surat Keterangan Uji Kompetensi No A001–79/MP-BKTI-PII/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021