SEJARAH

Foto Perkantoran Bupati

SEJARAH TERBENTUK

Kabupaten Konawe Utara (Konawe Utara) sebelumnya merupakan bagian utara wilayah Kabupaten Konawe (Kabupaten induk) di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi. Pemekaran Konawe Utara dimulai dari ide yang digagas oleh kelompok arisan keluarga yang tergabung dalam keluarga, Asera, Lasolo, Wawonii dan Waworete yang disingkat denga ASOWOWO. Yang dibentuk pada tanggal 11 september 1994 dengan beranggotakan 70 orang yang diketuai olen H. Hamid Basir.

Dasar pertimbangan munculnya ide pemekaran Konawe Utara antara lain, disebabkan oleh kondisi wilayah Konawe Utara yang jaraknya cukup jauh dari Kabupaten induk (Konawe). Selain itu, kondisi sarana dan prasarana yang kurang memadai dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan yang cukup menyulitkan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan permasalahan tersebut, seluruh elemen masyarakat dari tokoh masyarakat, sampai tokoh pemuda berinisiatif untuk membentuk Kabupaten Konawe Utara menjadi satu daerah otonom. Ide dari kelompok arisan tersebut, kemudian diperluas dalam bentuk perhimpunan. Bahkan ditingkatkan menjadi forum percepatan pemekaran Kabupaten Konawe Utara.

Sejumlah kegiatan pun dilakukan secara bertahap demi percepatan pemekaran. Dan hasilnya di tahun 1999 pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendari di Kota Unaaha (Konawe) menerima dan menyetujui terbentuknya Kabupaten Konawe Utara yang pada saat itu diusul dengan nama Kabupaten Laiwoi. Pada periode tersebut tepatnya tanggal 5 Desember 1999 asal usul pembentukan Kabupaten Laiwoi dikirim ke Gubernur Sultra dan selanjutnya tanggal 21 Desember Gubernur Sultra mengirim surat dengan nomor 136/4757 ke DPRD Kabupaten Kendari dan Bupati Kendari yang isinya menyetujui usul pembentukan Kabupaten Laiwoi.

Periode Tahun 2000

Pada periode ini dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: tanggal 20 Januari tahun 2000 oleh tim forum menyerahkan usul Kabupaten Laiwoi Kepada Bupati Kendari, tanggal 3 maret 2000 Bupati Kendari meneruskan usul Kabupaten Konawe Utara kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sultra dengan surat nomor 126/532 tanggal 3 maret 2000. Selanjutnya, Bupati Kendari mengeluarkan SK dengan nomor 58 tahun 2000 tentang pembentukan tim teknis pemekaran, dimana forum termasuk di dalamnya. Dan tanggal 19 September tahun 2000 dilakukan pertemuan antara tim DPR RI Komisi ll dengan tokoh masyarakat Konawe Utara.

Periode Tahun 2003 2004

Pada periode ini, dilakukan kegiatan – kegiatan yang meliputi:

  • Tanggal 31 desember 2003 DPRD Kabupaten Konawe mengeluarkan SK nomor 14/DPRD 2003 tentang persetujuan usul pemekaran Kabupaten Konawe Utara.
  • Tanggal 4 dan 6 januari 2004 diadakan pertemuan di Balai Pertemuan Kecamatan Sawah (Konawe Utara) yang dihadiri Tokoh Masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan mahasiswa. Puncaknya, tanggal 8 Januari 2004 diadakan rapat Akbar pembentukan tim formatur dan penyusunan personalia forum percepatan pembentukan Kabupaten Konawe Utara.
  • Tanggal 16 sampai 17 Januari 2004 diadakan pertemuan antara forum percepatan pemekaran yang dipimpin oleh Haji Hamid Basir dengan H.M La Ode Djeni Hasmar sebagai anggota DPR RI Komisi ll. Hasilnya, pada tanggal 28 Januari 2004 pimpinan komisi ll DPR RI membuat surat nomor PW. 00/09/KOM.ll/2004 ditujukan pada pimpinan DPRD yang isinya, meminta ketua DPR RI untuk melakukan konsultasi dengan Mendagri tentang pemekaran Konawe Utara. Pada tanggal 27 Mei 2004, DPR RI mengirim surat kepada Presiden RI dengan nomor RU. 02/2492/DPR-RI/2004 perihal usul DPR RI mengenai rancangan undang-undang pemekaran Kabupaten Konawe Utara.
  • Tanggal 7 Februari 2004 Bupati Konawe bersurat ke Mendagri dengan nomor 100/274, isinya tentang persetujuan Pemda Konawe atas pembentukan Kabupaten Konawe Utara. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2004 Gubernur Sultra bersurat ke Mendagri dengan nomor 136/648 perihal usul pemekaran Kabupaten Konawe Utara disusul surat Gubernur Sultra ke Mendagri dengan nomor 136/5623 tanggal 20 desember 2004, perihal permohonan kesediaan penugasan tim DPOD ke daerah.
  • Tanggal 27 Juli 2004 pimpinan DPRD Kabupaten Konawe mengeluarkan surat keputusan nomor 13/DPRD tahun 2004 tentang penetapan calon Ibu Kota Kabupaten Konawe Utara. dan Surat Keputusan (SK) nomor 14/DPRD tahun 2004 tentang dukungan penyediaan dana untuk Kabupaten Konawe Utara selama 3 tahun berturut-turut.

Selama periode ini, diadakan rapat forum penyusunan rencana kegiatan penegasan misi perjuangan serta persiapan kunjungan tim DPOD Kemendagri dan DPR RI di Konawe Utara. Selama periode ini pula dilakukan surat-menyurat perbaikan kelengkapan data usul pemekaran Kabupaten Konawe Utara antara lain, forum bersurat kepada DPRD Provinsi Sultra dengan nomor 10/FK/KU/1 tanggal 21 Januari 2004 perihal usul lanjutan Konawe Utara yang mengalami perubahan surat Bupati Konawe kepada Gubernur Sultra dengan nomor surat 21/6/2 17 tanggal 28 januari 2004 perihal perbaikan data usul Kabupaten Konawe Utara.

Periode Tahun 2005 2006

Pada periode ini, terus dilakukan kegiatan rapat pertemuan surat-menyurat dan kunjungan peninjauan sebagai berikut:

  • Tanggal 2 Agustus 2005 Direktur Jenderal Otonomi Daerah bersurat kepada Gubernur Sultra dengan Nomor 125/1022/OTDA perihal usul pembentukan calon Kabupaten Konawe Utara yang isinya meminta Gubernur melakukan perbaikan administrasi pemekaran Konawe Utara.
  • Tanggal 29 agustus 2005 Bupati Konawe bersurat ke DPRD Konawe dengan nomor 135/1 336 perihal usul persetujuan pemekaran Kabupaten Konawe Utara sebagai tindak lanjut hasil audit dengan komisi ll DPR RI dan Dirjen OTDA Kemendagri tanggal 25 Agustus 2005 yang ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Konawe dengan mengeluarkan surat keputusan nomor 12 tahun 2005 tanggal 24 September 2005 perihal persetujuan pemekaran Kabupaten Konawe Utara.

Setelah itu tim DPD RI melakukan peninjauan lapangan calon Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 26 Novemebr 2005. Dilanjutkan tim verifikasi Kemendagri pada tanggal 26 Februari 2006 dan terakhir tim DPR RI pada tanggal 26 Agustus 2016. Hasilnya pada tanggal 8 Desember 2006 DPR RI dalam sidang paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Konawe Utara menjadi Undang-Undang. Akhirnya tanggal 2 Januari 2007 ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara.

Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara

Sejak terbentuk pada tahun 2007 hingga 2021 ini telah terjadi pergantian kepemimpinan dengan urutan sebagai berikut:

  • Drs. H. Aswad Sulaiman, P., M.Si – Pj Bupati tahun 2007 – 2009.
  • H. Heri Hermansyah Silondae,, SE – PJ Bupati tahun 2009-2010.
  • Drs. H. Thamrin Patoro, MM (almarhum) – PJ Bupati tahun 2010-2011.
  • Drs. H. Aswad Sulaiman, M.Si dan Ir. Ruksamin, M.Si – Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2016.
  • Dr. Ir. H. Ruksamin dan H. Raup, S.Ag, MM – Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021
  • Dr. Ir. H. Ruksamin, ST, M.Si, IPM, ASEAN.Eng dan H. Abuhaera, S.Sos, M.Si – Bupati dan Wakil Bupati periode 2021 – 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.