DINAS PM-PTSP KAB. KONAWE UTARA MENERAPKAN SISTEM PERIJINAN SECARA ONLINE

Wanggudu, konaweutarakab.go.id, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disingkat DPMPTSP, Per Januari 2019, telah memberlakukan sistem Pelayanan Online Secara Online dengan nama Aplikasi OSS atau Online Single Submision dimana sistem  Aplikasi ini terintegrasi langsung dengan database pusat baik data Base Nomor Induk Kependudukan ( NIK) di Dukcapil, Perpajakan dan Asuransi Kesehatan/BPJS dan Data Indikator Teknis Lain, Menurut Kadis DPMPTSP Konawe Utara Tasman Tabara, SH diselea-sela kegiatan Sosialisasi Masalah OSS di Kecamatan Lasolo Mengungkapkan Sistem ini Telah wajib di implementasikan Oleh Pemda Konawe Utara melalui DPMPTSP berdasarkan Amanah  PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang  pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, dalam proses ini masih dalam tahap sosialisasi pembenahan administrasi dan penyempurnaan koneksi internet sebagai Lalulintas Pelayanannya karna bersifat Online.

                Ditambahkan pula oleh  Kabid Perijinan DPMPTSP Alex Ahlis, SH dan Koordinator Teknis Perijinan SUDARSONO, S.Ip. “ Proses pendaftaran awal dan aktifasi NIB (Nomor Induk Berusaha) itu cukup datang ke kantor DPMPTSP dengan menyerahkan KTP yang Aktif dan mempunyai Email Aktif yang selanjutnya mengenai proses lanjut di aplikasi akan di pandu oleh tim operator dari Dinas PM-PTSP, dan perlu digaris bawahi semua proses yang dilakukan di DPMPTSP dalam pengurusan perijinan online OSS tidak dipungut biaya alias gratis, maksimal proses pengurusan itu 5 hari selesai ”ungkapnya.

                Dan sampai saat berita ini di terbitkan, proses sosialisasi masih dilakukan oleh Dinas PMPTSP ke beberapa kecamatan dengan mengundang para pelaku usaha baik Perorangan, CV, Firma dan PT untuk di beri pemahaman mengenai proses baru yang akan ditempuh melalui sistem online, dan para pelaku usaha langsung dipandu tentang tata cara pengajuan ijin baru dan perpanjangan ijin baru dengan sistem OSS yang sudah diterapkan oleh Pemda Konawe Utara.

                Di Tempat Terpisah, Awaludin Pagala, ST dari Dinas Kominfo Konawe Utara, untuk menjawab Keluhan dan kendala dari implementasi OSS ini, ditemui oleh awak media pemda, mengungkapkan : “ saat ini diskominfo konut sudah dalam Tahap Pengerjaaan Infrastrktur Penunjung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ) ini juga sesuai dengan amanah Perpres No. 95 Tahun 2018 dimana Inftastruktur  yang disiapkan adalah Berupa Sarana Koneksi Internet, untuk Tahun ini 2019 Kontrak Kerja Kami dengan Pihak Penyedia Koneksi yang dalam proses Pengerjaan ini dengan Bandwitch 40 Mbps dengan teknologi Radio Link Point to Point, dimana koneksi inilah yang akan dibagi kesejumlah OPD Teknis Yang beban Kerjannya sangat tinggi termasuk Dinas PMPTSP Itu kami koneksikan..dalam menunjang Aplikasi OSS yang dikelolanya, tuturnya, “ Untuk Infrastruktur Kabel Fiber Optik yang dibangun Oleh Kemkominfo Pusat ini yang membentang melalui darat dari Kendari menuju Wanggudu masih menunggu konfirmasi resmi dari Kominfo Pusat mengenai Kapan Siap untuk digunakan itu belum ada informasi resmi, tapi progresnya berdasar keterangan dari Pihak Pelaksana Pekerjaan FO Lintas Kendari – Wanggudu oleh PT. LEN Telekomunikasi Jakarta tahun 2019 ini sudah dalam tahap persiapan  penggunaan secara maksimal, dimana di tahun 2018 lalu dalam proses clear jalur kabel dan dan tahun 2019 ini uji coba koneksi antar terminal sudah dalam proses uji coba oleh pihak operator penyedia untuk diserahkan resmi ke Kominfo Pusat”.

Redaksi : Redaksi konutkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.