Dalam rangka menjalankan perintah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kali ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara akan segera menyusun draf Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018. Tidak hanya itu, 2 Perbub lainnya yakni Peraturan Bupati tentang Pendayagunaan Website Pemerintah Daerah dan Perbub Pendayagunaan Website Desa juga akan menjadi fokus kegiatan Tim Penyusun regulasi Tersebut.
Dalam penyusunan draf perbub tersebut, tim kajian teknis Diskominfo Konut akan melibatkan Bagian Hukum Kabupaten Konawe Utara sebagai leading sektor yang bertugas untuk memberikan masukan tentang kaidah-kaidah normatif terhadap kesesuaian Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. Perbub ini selanjutnya akan menjadi dasar hukum pelaksanaan e-Goverment dan juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta pelayanan online terintegrasi Menuju Konsep Smart City di Konawe Utara.
Ketika Peraturan Bupati ini sudah ditetapkan sebagai aturan pelaksanaan yang sah, maka sangat diharapkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara sampai ke tingkat Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk segera mengalokasikan anggaran pengadaan belanja Website sebagai subdomain dari Web induk Pemda. Subdomain Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan tersebut nantinya akan berfungsi sebagai media publikasi dan juga sebagai penunjang konten Web induk yang saat ini dikelolah oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe Utara.
Redaksi : konaweutarakab.go.id