
Kendari, 19 Oktober 2021
Berlangsung di Aula Kantor Penghubung Kabupaten Konawe Utara, Bupati Konawe Utara didampingi Bapak Wakil Bupati, Sekretaris Daerah serta Asisten, Staf Ahli serta para kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menetapkan 2 (Dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni tentang :
1.Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
2. Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bapak Bupati Konut, H. Ruksamin memberikan apresiasi setinggi-tingginya dalam sambutannya “sudah sepatutnya saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD), bersama Badan Anggaran Legislatif yang telah menyelesaikan seluruh proses tahapan Raperda”. Jelasnya.
“Dan Kabupaten Konawe Utara adalah daerah pertama di Sultra yang melaksanakan Penetapan APBD ini”. Sambung Bapak Bupati.

Dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan mempertimbangkan kondisi kecenderungan perkembangan ekonomi terkini baik regional, nasional maupun global.
Untuk diketahui setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda, Bapak Bupati secara langsung menandatangani Perda yang telah ditetapkan kemudian di serahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah.