
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Bupati Konawe Utara H. Abu Haera, S.Sos., M.Si yang didampingi Sekertaris Daerah Konawe Utara Drs. H. M. Kasim Pagala, M.Si., dan dihadiri oleh Kapolres Konawe Utara, Pabung, Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas/Badan/Bagian, Kepala Kanwil Kemenag Kab. Konawe Utara, Ketua MUI Konawe Utara, Ketua BAZNAZ Kab. Konawe Utara, Kepala KUA, serta Camat se-Kab. Konawe Utara.
Dalam berlangsungnya rapat, terdapat beberapa masukan dari para peserta rapat, seperti Ketua MUI Konawe Utara mengusulkan agar penetapan besaran zakat fitrah tetap berlandaskan syariat Islam. Kapolres Konawe Utara tidak lupa pula untuk terus menerapkan 3M sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19 dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan ini.

Dari berbagai masukan yang diterima, H. Abu Haera selaku pimpinan rapat memutuskan besaran zakat fitrah 1443 H yaitu :
- Beras Super : Rp. 37.000
- Beras Kepala / Ciliwung : Rp. 33.000
- Beras Bulog : Rp. 27.000
- Jagung/Ubi/Sagu : Rp 20.000
Wakil Bupati Konawe Utara juga menginstruksikan kepada para Camat dan Kepala Desa untuk terus berkoordinasi dalam penentuan Amil zakat dan penerima zakat di tiap-tiap Desa.