konaweutarakab.go.id,Wanggudu
Bertempat di Posko Covid19 di Wanggudu Bupati Konawe Utara Dr.Ir.H.Ruksamin,ST.,M.Si.,IPM,Asean,Engg Pada Tanggal 21 April 2020 menetapkan Keputusan Bupati Konawe Utara Tentang Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah 1441 H / 2020 M Sebagai berikut :
PERTAMA : Menetapkan Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah 1441 H/2020 M;
KEDUA : Bagi Umat Islam yang membayar Zakat Fitrah dengan Bahan makanan Pokok ditetapkan 3,5 Liter Beras/Jiwa;
KETIGA : Bagi umat Islam yang membayar dengan uang maka besarnya Zakat Fitrah ditetapkan sesuai makanan pokok yaitu sebagai berikut :
– Beras Super, Rp.37.000/Jiwa, 3,5 Liter
– Beras Ciliwung, Rp.29.000/Jiwa, 3,5 Liter
– Beras Dolog, Rp.26.500/Jiwa, 3,5 Liter
– Jagung,Sagu,Ubi, Rp. 20.000/Jiwa, 3,5 Liter;
KEEMPAT : Penetapan Amil Zakat pada masing-masing Desa/Kelurahan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan setempat;
KELIMA : Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah diterima oleh Amil Zakat ditetapkan sebagai berikut :
– untuk amil zakat sebesar 20%
– untuk penerima zakat fitrah (7 golongan) sebesar 80%;
KEENAM : Setiap Amil Zakat wajib membuat laporan tentang laporan jumlah zakat yang diterima, jumlah wajib zakat dan penerima zakat fitrah kepada Bupati Konae Utara dengan tembusan pada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Konawe Utara, paling lambat 30 hari setelah hari raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.