Layanan Penerbitan Sertifikat Elektronik

Dalam rangka implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan untuk meningkatkan kualitas Keamanan Informasi, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah tersertifikasi oleh balai Sertifikasi Elektronik (BSre). TTE dimanfaatkan untuk memberikan legalisasi pada Transaksi Elektronik yang mendukung penyelenggaraan tata Kelola Pemerintahan yaitu pada penerapan penciptaan, pengelolaan, dan pengarsipan tata naskah dinas.

Seluruh pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintaha Kabupaten Konawe Utara dapat memiliki tanda Tangan Elektronik (TTE), dengan cara sebagai berikut ;

Pejabat pada Perangkat Daerah yang membutuhkan TTE harus memiliki email resmi Pemerintahan dengan domain “konaweutarakab.go.id” ataupun “mail.go.id:” dengan mengajukan permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe utara.

Dengan melengkapi dokumen persyaratan antara lain :

1. Menunjukan dan menyerahkan fotocopi KTP Elektronik

2. Menunjukkan dan menyerahkan fotocopy dokumen SK jabatan Terakhir

3. Mengajukan Surat Permohonan (download)

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Bidang Penyelenggara Layanan E-Government

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe Utara

CP 081 24 2222 775 an. Misbun Sidik Ismail, S.Kom