
Wanggudu, 12 Oktober 2021Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Bersama BNN Kota Kendari dan Satuan Narkoba POLRES Konawe Utara mengadakan SOSIALISASI ANTI NARKOBA BAGI KEPALA DESA, LURAH dan CAMAT. Dalam kegiatan ini diundang 4 Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Motui, Andowia, Asera dan Langgikima serta Lurah dan Desa yang termasuk di dalam nya.Wakil Bupati Konawe Utara H. Abu Haera, S.Sos.,M.Si dalam kesempatan ini memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyambut baik serta mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, dan berharap masyarakat kita jauh lebih paham terhadap bahaya dan pengaruh buruk narkoba. “Mencermati perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini, telah mencapai situasi yang sangat mengkhawatirkan. Korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin bertambah dan sudah merambah pada kalangan masyarakat Desa. Maka dari itu, menindak lanjuti perintah Presiden, Kabupaten Konawe Utara menyatakan PERANG MELAWAN NARKOBA.” Tegas Abu Haera.

Kegiatan ini pula dimanfaatkan H. Abu Haera, S.Sos.,M.Si untuk mengajak peserta yang hadir untuk aktif melindungi dan memberi pengertian kepada anak – anak, teman, saudara dan keluarga serta masyarakat dari bahaya narkoba.Dalam berlangsungnya kegiatan, diisi pula pemaparan materi dari Ketua BNN Kota Kendari tentang jenis dan bahaya narkoba serta materi dari KASAT Narkoba POLRES Konawe Utara tentang peningkatan kasus dan penanganan peredaran narkoba, kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dengan peserta.Dalam sesi ini, peserta yang terdiri dari Camat, Lurah dan Kepala Desa atau yang mewakili menyampaikan persoalan di daerah masing – masing , salah satunya seperti yang disampaikan oleh Kepala Lurah Bende, Kecamatan Motui, bahwa wilayah yang dipimpinnya berbatasan langsung dengan pabrik pengolahan hasil tambang, dan ini dikhawatirkan menjadi pintu masuk peredaran narkoba. Dalam menjawab keluhan tersebut, KASAT Narkoba POLRES Konawe Utara mengatakan akan menambah tingkat pengawasan di daerah rawan terjadi peredaran dan penggunaan narkoba.

Namun dalam hal ini, satuan yang menangani narkoba ini juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengidentifikasian masyarakat yang terpapar narkoba dengan memberikan kontak resmi SAT Narkoba yang dapat dihubungi via telepon di nomor 0811 400 2627. KASAT Narkoba POLRES Konawe Utara menghimbau agar masyarakat tidak segan segan untuk melaporkan orang yang terlibat kasus narkoba. Pihaknya juga menerangkan, bahwa dalam penanganan kasus narkoba, tidak semua yang terkena kasus narkoba dihukum dengan hukuman penjara, tetapi bisa dengan melakukan rehabilitasi. Maka dari itu, diharapkan untuk segera melaporkan pengguna narkoba agar tidak terlalu jauh terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.