
Undang – undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Statistik yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Satu Data Indonesia, menjadi landasan bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk melakukan pengumpulan, analisis dan publikasi data Statistik di daerah khususnya data statistik sektoral bidang infrastruktur wilayah.

Publikasi Statistik Infrastruktur wilayah merupakan salah satu media yang digunakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kondisi infrastruktur di Kabupaten Konawe Utara. Data yang disajikan dalam publikasi Statistik Infrastruktur ini merupakan hasil kompilasi dari produk administrasi tahun 2023 bererapa Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Konawe Utara dan Instansi vertikal lainnya yang ada di Kabupaten Konawe Utara.
Semoga publikasi Statistik Infrastruktur ini dapat memberikan manfaat bagi kegiatan Statistik di Kabupaten Konawe Utara serta untuk mendukung ketersediaan data sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara.