Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 di Kantor Bupati Konawe Utara, Senin (12/02/24).
Penandatangan perjanjian kerjasama itu dilaksanakan oleh Wakil Bupati H. Abu Haera dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawei Tenggara Muhammad Abdurrohman Solih dan disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Konawe Utara, Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum Kab. Konawe Utara, dan Kepala Bagian Kerjasama Kab, Konawe Utara serta Kepala OPD Kabupaten Konawe Utara.

Adapun yang menjadi sasaran dalam perjanjian kerjasama ini meliputi, yaitu anggota KPU Kabupaten Konawe Utara berjumlah 2.774 orang. Terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara 5 orang, Panitia Pemilihan Kecamatan 65 orang, Panitia Pemungutan Suara 510 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 1645 orang, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan 39 orang, dan Sekretarian Panitia Pemungutan Suara 510 orang. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Konawe Utara berjumlah 570 orang, terdiri dari panitia Pengawas Kecamatan 38 orang, Pengawas Kelurahan dan Desa 170 orang, Pengawas Tempat pemungutan suara 260 orang, dan Sekretarian Panitia Pengawas Kecamatan 102 orang.

Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abu Haera mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Konawe Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan Perlindungan Pemda Kabupaten Konawe Utara terhadap Masyarakat khususnya mereka yang terlibat sebagai Tenaga penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Beliau berharap dengan adanya PKS ini, tidak ada lagi keraguan dari para petugas penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas sesuai amanah yang diberikan sebaik mungkin sehingga dapat menjamin penyelenggara Pemilu serentak 2024 mendatang.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara Muhammad Abdurrohman Shalih mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemda Kabupaten Konawe Utara yang sudah memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024.
“Perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk perlindungan kepada Petugas Penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten dan KPPS Tahun 2024 dari segala resiko yang terjadi pada saat menjalankan tugasnya”
Melalui perjanjian kerjasama ini, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Jaminan kematian itu, apabila meninggal akan mendapatkan manfaat sebesar Rp. 42 juta dan beasiswa yang diterima ahli warisnya. Apabila terjadi kecelakaan kerja akan diberikan perlindungan pengobatan dan perawatan kesehatan. Jaminan perlindungan tersebut akan diberikan pada saat terjadi kecelakaan kerja yang berkaitan dengan hubungan kerja pada saat para petugas melaksanakan pekerjaan,” katanya.