Ini isi Instruksi Bupati Terkait Penutupan Akses Masuk Konawe Utara

konaweutarakab.go.id, Wanggudu
Bupati Konawe Utara bersama Forkopimda dan jajaran OPD Kabupaten Konawe Utara telah melakukan Rapat hari ini Senin 27 April 2020 bertempat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Wanggudu yang menghasilkan SK Bupati Konawe Utara Nomor : 174 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Bupati Nomor : 342.5/78/2020 Tentang Penutupan Akses Masuk Pada 3 (Tiga) Pos Gerbang Sterilisasi Dalam Rangka Status Siaga Darurat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Konawe Utara adapun isi Instruksi Bupati Konawe Utara Nomor : 342.5/78/2020 adalah Sebagai berikut :

Kesatu : Melakukan penutupan akses masuk di Kabupaten Konawe Utara pada 3 (tiga) Pos Gerbang Sterilisasi yang terletak di Kecamatan Sawa, Kecamatan Lasolo, dan Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara;
Kedua : Penutupan akses sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberlakukan kepada masyarakat yang bukan merupakan warga masyarakat Kabupaten Konawe Utara;
Ketiga : Selain masyarakat Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, akses keluar masuk diberikan pula kepada Tenaga Medis/Kesehatan yang berprofesi sebagai Dokter, kendaraan yang mensuplai SEMBAKO, BBM, serta barang lainnya yang dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Konawe Utara, serta para pelintas khusus yang dibuktikan dengan Surat Tugas dari Instansi berwenang;
Keempat : Melakukan pemeriksaan secara cermat dan detail terhadap setiap orang yang telah memperoleh izin untuk masuk di Kabupaten Konawe Utara, baik pemeriksaan kesehatan, suhu tubuh, rekam jejak, serta tujuan dan tempat yang akan dituju;
Kelima : Melakukan penyemprotan disinfektan terhadap orang, barang dan kendaraan yang telah memperoleh izin masuk di Kabupaten Konawe Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.