PEMKAB KONAWE UTARA DAN DPRD PERKUAT SINERGI BAHAS RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2025

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Konawe Utara, Senin (06/07/2026).

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Ketua, Wakil Ketua, dan para Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Staf Ahli, para Asisten lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, pimpinan lembaga dan organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera membacakan penjelasan Bupati Konawe Utara atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut merupakan bagian dari tahapan konstitusional dalam proses pengelolaan keuangan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, H. Abuhaera menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Utara di bawah kepemimpinan Bupati H. Ikbar, S.H., M.H. bersama Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si. dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Tentu kita tidak boleh berpuas diri dengan Opini WTP ini. Mempertahankannya memerlukan keseriusan dalam tata kelola keuangan dan dukungan penuh dari seluruh komponen,” ungkap H. Abuhaera.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan perhitungan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.174.527.169.200,03 dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.234.937.347.237,00, atau terealisasi sebesar 95,11 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1.314.892.846.586,00 dari total anggaran belanja sebesar Rp1.440.958.578.600,00, atau mencapai 91,25 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah berjalan secara optimal dengan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan baik melalui sinergi bersama DPRD Kabupaten Konawe Utara, sehingga menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Konawe Utara.