(Wanggudu, 21 Oktober 2025) BPS bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggelar rapat Pembinaan Statistik Sektoral khususnya dibidang Pertanian dan Evaluasi Indeks Pembangunan Statistik Kabupaten Konawe Utara sekaligus persiapan EPSS 2026 Dalam Rangka Satu Data Indonesia. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi statistik dan peningkatan kualitas statistik sektoral Kabupaten Konawe utara sekaligus menilai capaian kinerja statistik sektoral 2025 dan mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan BPS Konawe Utara terhadap perangkat daerah, guna meningkatkan kapasitas dalam pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data statistik sektoral secara terintegrasi dan efisien.

Rapat yang digelar di kantor BPS Kabupaten Konawe Utara ini dibuka oleh Kasubag Umum ibu Irfan Saputri, A.Md mewakili Kepala BPS Konawe Utara dan dihadiri 9 SKPD Kabupaten Konawe Utara yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah selaku Sekretaris Satu Data Kabupaten Konawe Utara, Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Walidata Satu Data Kabupaten Konawe Utara, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Perkebunan dan Hortikultura, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Dinas Kesehatan.

Statistik sektoral memiliki peran strategis dalam mendukung proses perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan yang berbasis data. Oleh karena itu, perangkat daerah diharapkan terus menjaga dan meningkatkan kualitas data statistik sektoral agar mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Rapat ini juga membahas agenda pelaksanakan pembinaan EPSS 2026 mendatang. Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), maka setiap instansi pemerintah diwajibkan melaksanakan EPSS untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral. Evaluasi ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar dapat dipertanggung jawabkan.
Melalui evaluasi dan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan SKPD di Kabupaten Konawe Utara dapat lebih siap untuk menghadapi tantangan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral di 2026