Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pertama penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Lasolo, pada Kamis (17/09/2026), yang diselenggarakan di Aula Hotel Oheo. Kegiatan ini mengusung agenda penyampaian lokasi serta luas delineasi wilayah perencanaan Lasolo dan sekitarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Buoati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Kasubid Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.c ( Daring ), Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I ( Daring ), Fungsional Penata Ruang Ahli Madya Kementrian Agraria dan Tata Ruang beserta rombongan, Perwakilan PT. Reka Spasia Indonesia Consultant, para Kepala Perangkat Daerah terkait, Tim Penyusun RDTR Kecamatan Lasolo, Camat Lasolo, Kepala Desa dan Lurah se Kec. Lasolo, serta seluruh peserta FGD.

Dalam sambutan Bupati Konawe Utara yang dibacakan oleh Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera menyampaikan syukur atas terselenggaranya FGD ini. Ia menegaskan bahwa penyusunan RDTR bukan sekadar menyusun peta dan pembagian zona wilayah, melainkan instrumen strategis untuk menentukan wajah dan arah perkembangan Kecamatan Lasolo di masa depan.
“Di dalamnya kita menentukan ruang untuk tumbuh, ruang untuk berusaha, ruang untuk membangun infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus ruang yang harus kita lindungi,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Secara regulatif, penyusunan RDTR merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem penataan ruang, berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Bupati menekankan bahwa penetapan batas delineasi wilayah perencanaan yang dibahas hari ini sangat krusial. Batas wilayah tersebut harus mencerminkan satu kesatuan kawasan yang memiliki keterkaitan fungsi, pola perkembangan, jaringan infrastruktur, aktivitas masyarakat, serta arah pembangunan yang berkelanjutan.
“Saya meminta agar penyusunan RDTR Kecamatan Lasolo didasarkan pada data yang aktual dan dapat dipertanggungjawabkan, mampu mengantisipasi perkembangan wilayah ke depan, selaras dengan rencana pembangunan daerah, serta tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, risiko bencana, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan wilayah,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan dalam sambutannya agar FGD ini tidak sekadar menjadi formalitas administrasi. Seluruh peserta diminta secara terbuka menyampaikan data, kondisi lapangan, dan permasalahan yang ada agar seluruh fakta dapat terakomodasi sejak awal penyusunan. Tujuannya, agar RDTR nantinya benar-benar memberikan kepastian ruang bagi pembangunan, investasi, dan pelayanan publik, serta menjadi dokumen yang jelas, implementatif, dan memberi kepastian bagi masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha.
Di akhir sambutan, Wakil Bupati H. Abuhaera secara resmi membuka FGD-1 Penyusunan RDTR Kecamatan Lasolo. Ia berharap kegiatan ini menghasilkan kesepahaman dan rumusan terbaik, sehingga lahir dokumen tata ruang yang berkualitas, berpihak pada kepentingan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.

