KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN RPJP TWA TELUK LASOLO 2026–2035 DIGELAR, WUJUDKAN KESEIMBANGAN LESTARI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggelar kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Lasolo Tahun 2026–2035, Kamis (23/07/2026). Kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk menyusun arah pengelolaan kawasan strategis selama satu dekade ke depan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Konawe Utara Dr. H. Ikbar, S.H., M.H., dihadiri oleh Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Direktur Perencanaan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas terkait, akademisi, Manager PT. ANtam Tbk. UBPN Konawe Utara, PT. Labengki Nirwana Resort, CV. Wisata Oulau Labengki, pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat dan organisasi konservasi, serta para Camat di wilayah konservasi.

Dalam sambutannya selaku pimpinan tertinggi di Kab. Konawe Utara menegaskan bahwa Teluk Lasolo merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis, tidak hanya dari sisi keindahan alam dan potensi pariwisata, tetapi juga sebagai tumpuan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat pesisir, nelayan, dan pelaku usaha setempat.

“Pengelolaan TWA Teluk Lasolo tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya menjaga batas dan status kawasan. Pengelolaan kawasan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi, perlindungan lingkungan, wisata alam, kepentingan pemanfaatan masyarakat, serta arah pembangunan daerah,” ungkap H. Ikbar.

Bupati juga menekankan pentingnya menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama dalam perlindungan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan, bukan sekadar penonton. Dokumen RPJP yang disusun diharapkan menjadi pedoman yang kuat, realistis, operasional, dan tidak sekadar menjadi dokumen administratif semata.

Setidaknya terdapat dua fokus utama dalam penyusunan rencana ini: pertama, menjamin perlindungan ekosistem, keanekaragaman hayati, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; kedua, mengembangkan kawasan sebagai destinasi wisata alam berkualitas, tertib, dan berwawasan lingkungan yang memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga sekitar.

Selain itu, dokumen ini akan mengatur pemanfaatan ruang secara jelas guna mencegah konflik kepentingan antar sektor seperti konservasi, perikanan, pariwisata, transportasi, dan investasi. Hal ini didukung dengan penguatan pengawasan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, aparat keamanan, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga pemerintah desa.

Konsultasi publik ini menjadi ruang pertemuan berbagai aspirasi untuk menyamakan persepsi dan membangun kesepakatan. Bupati mengajak seluruh peserta menyampaikan masukan yang jujur, konstruktif, dan berbasis data terkait potensi, masalah lapangan, kebutuhan masyarakat, serta ancaman kerusakan lingkungan yang ada.

Kepada perangkat daerah, H. Ikbar, meminta penyelarasan arah pengelolaan TWA Teluk Lasolo dengan dokumen perencanaan dan tata ruang daerah, mencakup sinkronisasi kebijakan konservasi, pemberdayaan pesisir, perikanan, mitigasi bencana, dan perlindungan lingkungan. Kemitraan dengan Balai KSDA Sulawesi Tenggara dan berbagai pihak juga ditekankan untuk terus diperkuat, karena menjaga Teluk Lasolo adalah tanggung jawab bersama.

Mengakhiri sambutan, orang nomor satu di Bumi Oheo tersebut secara resmi membuka kegiatan ini dengan harapan dapat menghasilkan rumusan kebijakan dan rencana pengelolaan yang memadukan kelestarian alam dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diridhoi oleh Allah SWT.