Warning !!! Instruksi Bupati Terbaru Tentang Prosedur Masuk Dan Atau Melintas Di Kabupaten Konawe Utara.

konaweutarakab.go.id, Wanggudu.

Kamis tanggal 28 Mei 2020 tepatnya di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Bupati Konawe Utara DR.Ir.H.Ruksamin,ST.,M.Si.,IPM.,ASEAN.Eng. Mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor : 188.5/194/2020 terbaru Tentang Prosedur Masuk Dan Atau Melintas di Kabupaten Konawe Utara Yang Akan Berlaku Mulai Tanggal 29 Mei 2020.

Bupati Konut Yang Juga Sudah Beberapa Kali Mendapat Apresiasi Nasional Terkait Cara Beliau Menangani Bencana Di Daerah Yang Dipimpinnya Itu Lebih Protektif Lagi Dengan Mengambil Langkah Yang Preventif di lapangan Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Daerahnya.

Sebelumnya Konawe Utara Merupakan Satu-Satunya Kabupaten Yang Berada Dalam Zona Putih / Zona Zero Covid-19 Dan Bertahan Kurang Lebih 2 Minggu Lamanya.
Bersamaan Dengan Itu Bupati Konawe Utara Juga Melayangkan Surat Pemberitahuan Yang ditujukan Kepada Bupati / Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara Dan Bupati Morowali Utara (Daerah Yang Berbatasan Langsung Dengan Kabupaten Konawe Utara) Terkait Pemberlakuan System Bersyarat Bagi Masyarakat Yang Akan Masuk Ke Wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Instruksi Ini ditujukan Kepada Seluruh Masyarakat Konawe Utara Dan Bukan Masyarakat Konawe Utara Yang Akan Masuk Dan/Atau Melintas Di Wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Adapun Prosedurnya terbagi menjadi 2 yaitu :

I. Prosedur untuk Masyarakat Konawe Utara :
1.Skrining suhu tubuh
2.Wajib menggunakan masker
3.Mengisi formulir data riwayat perjalanan yang terdiri atas :
– Identitas diri (sesusi KTP)
– Alamat
– Nomor Handphone
– Riwayat perjalanan dari dan menuju konawe utara.
– Formulir pengisian sebagaimana yang termuat dalam angka 3 (tiga) untuk selanjutnya di sampaikan melalui kepala Puskesmas setempat untuk dilakukan Rapid Test Covid di RSUD Kabupaten Konawe Utara.

II. Prosedur bagi yang bukan masyarakat Kabupaten Konawe Utara :
1.Harus dapat memperlihatkan surat Keterangan Hasil Rapid Test Covid Negatif yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota masing-masing dengan masa berlaku 7 (Tujuh) hari terhitung sejak dikeluarkannya surat keterangan dimaksud.
2.Skrining Suhu Tubuh
3.Wajib mengenakan Masker
4.Mengisi formulir data riwayat perjalanan, yang terdiri atas :
– Identitas diri (sesusi KTP)
– Alamat
– Nomor Handphone
– Riwayat perjalanan dari dan menuju konawe utara

Hal Inipun Mendapat Apresiasi Yang Positif Dari Seluruh Masyarakat Kabupaten Konawe Utara.
“Tindakan yang diambil pemerintah konut adalah sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19” tulis salah satu akun Facebook.
“Pemimpin yang memperhatikan masyarakatnya” tulis salah satu akun disalah satu WA Grup Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.