Konaweutarakab.go.id, Wanggudu.
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara menginstruksikan kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi diwilayah berjuluk bumi Oheo, untuk menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Instruksi Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPM., ASEAN. Eng. itu dikeluarkan berdasarkan surat Edaran bernomor 560/1895, Perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan.
“Pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, sesuai pasal 1 ayat 1, yang menyebutkan tunjangan keagamaan yang selanjutnya disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja”ujar Bupati Konut, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPM., ASEAN. Eng.
Untuk memastikan karyawan menerima haknya Pemda Kabupaten Konawe Utara menginstruksikan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konut untuk menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya, berupa tunjangan hari raya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Konut, Hendra Samrandani menambahkan dalam pemberian THR bagi pekerja dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pemda Konut sudah menyiapkan posko layanan pengaduan. Bagi karyawan, bisa menghubungi layanan SMS dan WhatsApp, 08125853567,”pungkas Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans. (Kominfo).