Bupati Konawe Utara Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022.
Senin, 28 Maret 2022, bertempat di TAMIMU Ballroom Hotel Nirwana Villa Buton kota Bau-bau, Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin menghadiri Rapat Koordinasi Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara Tahun 2022,
Rakor tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara bersama BNPB dan BPBD Sulawesi Tenggara dengan mengusung tema “Meningkatkan kolaborasi dan integritas dalam mewujudkan ketangguhan bangsa menghadapi bencana”.

Rakor dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, bapak Ali Mazi. tampak hadir Sekretaris Utama BNPB bpk Dr. Lilik Kurniawan, S.T., M.Si, beserta jajarannya, unsur FORKOPIMDA provinsi sultra, para pimpinan daerah kabupaten/kota se- Sulawesi Tenggara dan juga Kepala OPD kab/kota se-sulawesi Tenggara.
Gubernur Sulawesi Tenggara, bapak Ali Mazi dalam sambutannya mengatakan Wilayah Sulawesi Tenggara termasuk dalam Kategori rawan bencana. Untuk itu kita harus mampu menerapkan 5 hal penting dalam hal penanggulangan bencana, yaitu
- Budaya kerja harus siaga, antisipatif, responsive dan adaptif,
- Orientasi pada pencegahan harus diutamakan,
- Infrastruktur untuk mengurangi resiko bencana harus terus ditingkatkan dan dilakukan bersama-sama pemerintah dan masyarakat.
- BNPB dan BPBD harus aktif mengajak seluruh aparat pemerintah pusat maupun daerah agar pembangunan harus berorientasi kepada TANGGUH BENCANA.
- Membangun sistem edukasi kebencanaan berkelanjutan di daerah rawan bencana.

Gubernur menegaskan bahwa untuk menghadapi tantangan bencana yang semakin kompleks, diperlukan manajemen bencana yang baik, terpadu, dan saling terintegrasi antara lembaga/institusi di semua tingkatan, baik di tingkat pemerintah pusat, maupun di tingkat pemerintah daerah.
Sekretaris Utama BNPB bpk Dr. Lilik Kurniawan, S.T., M.Si., turut Menyampaikan dalam sambutannya bahwa pemerintah provinsi agar terus melakukan kolaborasi dalam menata sistem penanggulangan bencana dalam kerangka pembagian tanggung jawab. Peran dan kewenangan tidak hanya antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi jg antar BPBD dan OPD yang ada, melaksanakan sikronisasi dukungan oemerintah baik lintas sektor maupun maupun dukungan mitra pembangunan.
Pemerintah daerah wajib segera menginformasikan kepada masyarakat mengenai daerah-daerah rawan bencana, memberikan pelayanan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, memberikan pelayanan penyelamatan dan evakuasi pada masyarakat yg terdampak bencana.
Sebelum ditutup, peserta rakor yang hadir mengikuti diskusi panel yang membahas permasalahan-permasalahan dalam menghadapi penanggulangan bencana.

Dengan adanya rakor ini, diharapkan mampu meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program penanggulangan bencana antar pemerintah kab/kota, provinsi, dan pemerintah pusat baik pada pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Mampu mewujudkan sinergitas perencanaan antara bpbd sultra dengan satuan kerja perangkat daerah lintas sektor sehingga tercipta penanggulangan bencana daerah yang tangguh, teruji, dan profesianal dalam pelaksanaan penanggulangan bencana. terlaksananya identifikasi dan monitoring permasalahan dan tatakelola penanggulangan bencana di daerah. Dan juga meningkatkan kolaborasi dalam penanggulangan bencana.